Sunday, 17 January 2016

MENGAPA PANCASILA?




Mengapa Pancasila Menjadi Ideologi Negara


Tugas Mata Kuliah
Pendidikan Pancasila
Kelas 60




Oleh :
 AKHMAD MA’LUFIL WARO






 \

BS- MKU UNIVERSITAS JEMBER
TAHUN 2015

BAB 1. PENDAHULUAN

1.1  Latar Belakang
            Indonesia berasal dari berbagai rangkaian sejarah yang puncaknya terjadi di pertengahan abad ke- 19. Catatan masa lalu menyebut kepulauan di antara Indocina dan Australia dengan aneka nama, sementara kronik-kronik Bangsa Tionghoa menyebut kawasan ini sebagai Nan-hai ("Kepulauan Laut Selatan"). Berbagai catatan kuno Bangsa India menamai kepulauan ini Dwipantara ("Kepulauan Tanah Seberang"), nama yang diturunkan dari kata dalam bahasa Sanskerta dwipa (pulau) dan antara (luar, seberang). Negara Indonesia dibangun berdasarkan pada suatu landasan atau pijakan yaitu Pancasila. Pancasila, dalam fungsinya sebagai dasar Negara, merupakan sumber kaidah hukum yang mengatur Negara Republik Indonesia, termasuk di dalamnya seluruh unsur- unsurnya yakni pemerintah, wilayah, dan rakyat. Pancasila dalam kedudukannya merupakan dasar pijakan penyelenggaraan Negara dan seluruh kehidupan Negara Replubik Indonesia.
            Pancasila merupakan Ideologi dasar bagi Negara Indonesia yang berasal dari dua kata yaitu panca yang berarti lima dan syila yang berarti dasar. Pancasila adalah jiwa Bangsa Indonesia yang terpendam bisu oleh kebudayaan barat. Kata Pancasila sekarang ini menjadi nama resmi dasar filsafah Negara yang selalu mengalami perkembangan dahulunya. Kedudukan dan fungsi Pancasila dalam kajian secara ilmiah memiliki arti yang luas utamanya dalam kedudukannya sebagai pandangan hidup Bangsa sebagai Ideologi Bangsa dan Negara. Pancasila memiliki nilai-nilai yang menjadi padangan hidup Bangsa sehigga Pancasila merupakan jati diri Bangsa idonesia. Pancasila sebagai Ideologi Bangsa Indonesia merupakan gagasan, ide-ide maupun keyakinan yang menyeluruh dan sistematis yang meluputi berbagai bidang kehidupan. Pancasila sangat dibutuhkan perannya sebagai Ideologi Negara.



            Ideologi merupakan suatu pandangan, nilai, cita- cita dan juga keyakinan yang ingin diwujudkan dalam kehidupan yang nyata. Ideologi mampu membangkitkan kesadaran seluruh Bangsa dengan kemerdekaan. Ideologi adalah ide atau gagasan. Kata Ideologi sendiri diciptakan oleh Antoine Destutt de Tracy pada akhir abad ke-18 untuk mendefinisikan "sains tentang ide". Ideologi dapat dianggap sebagai visi yang komprehensif, sebagai cara memandang segala sesuatu (bandingkan Weltanschauung), secara umum (lihat Ideologi dalam kehidupan sehari hari) dan beberapa arah filosofis (lihat Ideologi politis), atau sekelompok ide yang diajukan oleh kelas yang dominan pada seluruh anggota masyarakat. Tujuan untama di balik Ideologi adalah untuk menawarkan perubahan melalui proses pemikiran normatif. Ideologi adalah sistem pemikiran abstrak (tidak hanya sekadar pembentukan ide) yang diterapkan pada masalah publik sehingga membuat konsep ini menjadi inti politik. Oleh karena itu kami membuat makalah yang berjudul mengapa Pancasila menjadi Ideologi Negara.

1.2  Rumusan Masalah
1.    Bagaimana konsep dan urgensi Pancasila sebagai Ideologi Negara ?
2.    Bagaimana Pancasila sebagai Ideologi Negara dalam kajian historis, sosiologis, dan politis ?
3.    Apa dinamika dan tantangan Pancasila sebagai Ideologi Negara berdasarkan kajian historis, sosiologis, dan politis ?
4.    Bagaimana esensi dan urgensi Pancasila sebagai Ideologi Negara ?

1.3  Tujuan dan Manfaat
1.    Mengetahui konsep dan urgensi Pancasila sebagai Ideologi Negara.
2.    Mengetahui Pancasila sebagai Ideologi Negara berdasarkan kajian historis, sosiologis, dan politis.
3.    Mengetahui dinamika dan tantangan Pancasila sebagai Ideologi Negara berdasarkan kajian historis, sosiologis, dan politis.
4.    Mengetahui esensi dan urgensi Pancasila sebagai Ideologi Negara.



BAB 2. PEMBAHASAN

2.1.   Menelususri Konsep dan Urgensi Pancasila Sebagai Ideologi Negara
Pengertian Ideologi,  Ideologi berasal dari kata yunani yaitu idea yang berarti  gagasan, buah pikiran, cita- cita,konsep dan kata logis yang berarti ajaran. Dengan  demikian Ideologi adalah ajaran atau ilmu tentang gagasan dan buah  pikiran atau the science of ideas. Ideologi dapat dirumuskan sebagai ilmu pengetahuan tentang ide atau ajaran tentang pengertian dasar. Berdasarkan pemahaman yang dihayati,seseorang dapat menangkap apa yang dilihat benar dan tidak benar, serta apa yang dinilai baik dan tidak baik. Bila kita terapkan rumusan ini pada Pancasila dengan definisi- definisi filsafat dapat kita simpulkan bahwa Pancasila  itu ialah usaha pemikiran rakyat Indonesia untuk mencari kebenaran, kemudian sampai mendekati atau menanggap sebagai suatu kesanggupan yang digenggamnya seirama dengan ruang dan waktu.
            Hasil pemikiran manusia yang sungguh-sungguh secara sistematis radikal itu kemudian dituangkan dalam suatu rumusan rangkaian kalimat yang mengandung suatu pemikiran yang bermakna bulat dan utuh untuk dijadikan dasar, asas, pedoman atau norma hidup dan kehidupan bersama dalam rangka perumusan satu Negara Indonesia merdeka, yang diberi nama Pancasila. Kemudian isi rumusan filsafat yang dinamai Pancasila itu kemudian diberi status atau kedudukan yang tegas dan jelas serta sistematis dan memenuhi persyaratan sebagai suatu sistem filsafat. Tercantum dalam Pembukaan Undang- Undang  Dasar 1945 alinea ke empat maka filsafat Pancasila itu berfungsi sebagai Dasar Negara Republik Indonesia yang diterima dan didukung oleh seluruh Bangsa atau warga Negara Indonesia.
            Demikian isi rumusan sila- sila dari Pancasila sebagai satu rangkaian kesatuan yang bulat dan utuh merupakan dasar hukum, dasar moral, kaidah fundamental bagi peri kehidupan ber- Negara dan masyarakat Indonesia dari pusat sampai ke daerah- daerah. Mengamalkan dan mengamankan Pancasila sebagai dasar Negara mempunyai sifat imperatif dan memaksa, artinya setiap warga Negara Indonesia harus tunduk dan taat kepadanya. Siapa saja yang melanggar Pancasila sebagai dasar Negara, harus ditindak menurut hukum yakni hukum yang berlaku di Indonesia. Dengan kata lain pengamalan Pancasila sebagai dasar Negara disertai sanksi- sanksi hukum. Sedangkan pengamalan Pancasila sebagai weltanschuung, yaitu pelaksanaan Pancasila dalam hidup sehari- hari tidak disertai sanksi-s anksi hukum tetapi mempunyai sifat mengikat, artinya setiap manusia Indonesia terikat dengan cita- cita yang terkandung di dalamnya untuk  mewujudkan dalam hidup dan kehidupanya, sepanjang tidak melanggar peraturan perundang- undangan yang barlaku di Indonesia.
            Jadi, bagi kita mengamalkan dan mengamankan Pancasila sebagai dasar Negara Republik Indonesia mempunyai sifat imperatif memaksa. Sedangkan pengamalan atau pelaksanaan Pancasila sebagai pandangan hidup dalam hidup sehari-hari tidak disertai sanksi- sanksi hukum tetapi mempunyai sifat mengikat. Sifat yang mengikat ini membuat Indonesia menjadi satu karena Pancasila merupakan pemersatu rakyat Indonesia yang memiliki beragam suku, budaya dan bahasa. Agar rakyat Indonesia merasa sama antara satu sama lain dan tidak  ada pembedaan antara mereka maka Pancasila memiliki nilai yang bersifat mengikat.  Sehingga Pancasila sebagai Ideologi menjadi penting karena Pancasila merupakan pedoman hidup yang mengikat untuk mempersatukan rakyat yang memiliki berbagai perbedaan.

2.2.  Pancasila Sebagai Ideologi Negara (Kajian Historis, Sosiologis, Politis)
2.2.1        Kajian historis
Pancasila terbentuk dari nilai- nilai, norma- norma dan kebudayaan yang ada di Indonesia. Pancasila merupakan jiwa dari Bangsa Indonesia yang terbentuk dari hasil kristalisasi dari nilai-nalai yang ada di Indonesia. Pancasila merupakan sebuah Ideologi yang telah menjadi dasar masyarakat nusantara sebelum Indonesia terbentuk. Dari zaman majapahit telah diterapkan dan menjadi pegangan dalam kehidupan masyarakat nusantara. Bersatunya nusantara dengan keberagaman yang ada dengan berpedoman pada Pancasila yang merupakan Ideologi Negara Indonesia yang saat ini dapat menyatukan berbagai suku dan perbedaan yang ada di Indonesia. Karena nilai- nilai yang terkandung dalam Pancasila merupakan bersumber dari masyarakat Indonesia itu sendiri maka Pancasila dapat menjadi dasar- dasar, ide- ide dan cita- cita Negara bagi masyarakat Indonesia yaitu sebagai Ideologi Negara.

2.2.2        Kajian sosiologis
            Pancasila merupakan sumber tatanan kehidupan Bangsa Indonesia, dalam setiap berperilaku dan bertindak dalam kehidupan sehari- hari berpedoman pada sila- sila Pancasila. Tatanan kehidupan masyarakat Indonesia telah tercermin dalam Pancasila baik dalam segi kesopanan, norma, kebiasaan atau tingakah laku, agama dan interaksi antar masyarakat. Peranan Pancasila dalam kehidupan bermasyarakat merupakan bekal bagi masyarakat Indonesia dalam bersikap dan dalam mengambil setiap keputusan bagi kehidupannya. Hal- hal yang telah di paparkan tersebut yang menunjukkan bahwa Pancasila sebagai pengatur dan pedoman dalam kehidupan masyarakat Indonesia yang dikemas dan dijadikan sebagai Ideologi Negara.

2.2.3        Kajian politis
            Dilihat dari kajian politis maka sudut pandang yang dipakai adalah bagaimana pemerintah atau pemegang kekuasaan di Indonesia ini mengamalkan Pancasila dalam menjalankan kepemerintahannya. Apabila seorang penguasa menjalankan kepemerintahannya berdasarkan Ideologi Pancasila, hal ini merupakan wujud atau pengaplikasian dari cita- cita Bangsa Indonesia yang telah tertuang dalam UUD ’45. Para pemimpin Bangsa ini dari sejak memproklamasikan  Negara Indonesia telah memikirkan nilai- nilai yang sudah ada di Negara ini untuk di jadikan satu kedalam suatu Ideologi . Pacasila berasal dari saripati nilai- nilai Bangsa Indonesia dan menjadi Ideologi yang cocok dengan karakterstik Bangsa Indonesia, maka dibentuk lah suatu Ideologi yang merupakan cerminan dari Negara Indonesia yaiu Pancasila.


2.3.  Dinamika dan Tantangan Pancasila Sebagai Ideologi Negara (Kajian Historis, Sosiologis, Politis )
            Dinamika merupakan tingkah laku atau gerakkan yang dilakukan oleh masyarakat yang menimbulkan perubahan dalam tata hidup masyarakat yang bersangkutan. Persoalan- persoalan yang terjadi di Negara selalu diupayakan pemecahannya secara rasional.  Jalan keluar yang diambil harus dari penjiwaan nilai- nilai Pancasila dan mampu diterapkan sesuai nilai- nilai yang terkandung dalam Pancasila. Tantangan adalah suatu usaha atau tekad yang dilakukan untuk mengatasi suatu masalah. Tantangan Pancasila sebagai Ideologi Negara ialah usaha yang dilakukan untuk menjiwai, mempraktekkan dan mempertahankan kesatuan dan keutuhan wilayah territorial Negara dan mampu menyaring arus globalisasi dalam berbagai bidang yang dapat mengakibatkan perubahan masyarakat yang cepat dan timbulnya benturan di dalam masyarakat.

2.3.1 Kajian historis dinamika dan tantangan Pancasila sebagai Ideologi Negara
            Ideologi Pancasila merupakan Ideologi Negara Indonesia sejak dahulu. Dinamika dan tantangan Pancasila sebagai Ideologi Negara dalam kajian historis merupan peristiwa munculnya Ideologi Pancasila sebagai pedoman dan pondasi tata kehidupan masyarakat Indonesia dan sistem Pemerintahan Indonesia. Munculnya Ideologi Pancasila sejak terjadinya peristiwa GNB yang berdiri saat diselenggarakannya Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) I GNB di Beograd, Yugoslavia, 1-6 September 1961. GNB didirikan oleh 5 tokoh yaitu Gamal Abdel Nasser, Ghana Kwame Nkrumah, Jawaharlal Nehru, Soekarno (presiden Bangsa Indonesia ) dan Josip Broz Tito. KTT I GNB dihadiri oleh 25 Negara yakni Afghanistan, Algeria, Yeman, Myanmar, Cambodia, Srilanka, Congo, Cuba, Cyprus, Mesir, Ethiopia, Ghana, Guinea, India, Indonesia, Iraq, Lebanon, Mali, Morocco, Nepal, Arab Saudi, Somalia, Sudan, Suriah, Tunisia dan Yugoslavia. Dalam KTT I tersebut, Negara-Negara pendiri GNB ini berketetapan untuk mendirikan suatu gerakan dan bukan suatu organisasi untuk menghindarkan diri dari implikasi birokratik dalam membangun upaya kerjasama di antara mereka.
           


            GNB terdiri dari 2 blok yaitu blok barat dan blok timur, blok barat Negara Amerika Serikat dan blok timur Negara Uni Soviet. Indonesia pada saat ini menjadi Negara non blok tidak memihak pada pakta militer multilateral, perjuangan menentang segala bentuk dan manifestasi imperialisme, perjuangan menentang kolonialisme,  neo- kolonialisme, rasisme, pendudukan dan dominasi asing, perlucutan senjata, tidak mencampuri urusan dalam negeri Negara lain dan hidup berdampingan secara damai, penolakan terhadap penggunaan atau ancaman kekuatan dalam hubungan internasional, pembangunan ekonomi- sosial dan restrukturisasi sistem perekonomian internasional, serta kerjasama internasional berdasarkan persamaan hak. Peristiwa inilah yang menyebabkan munculnya Pancasila sebagai Ideologi Negara Idonesia.

2.3.2  Kajian Sosiologis Dinamika dan Tantangan Pancasila sebagai Ideologi Negara
            Sosiologis merupakan penerapan di masyarakat. Dinamika dan tantangan pancasil sebagai Ideologi Negara dalam kajian sosiologis yaitu tingkah laku yang diterapkan dalam kehidupan masyarakat akibat adanya tantangan dan dinamka sosial. Penerapan nilai- nilai yang terkadung dalam Pancasila sebagai Ideologi Bangsa dalam kehidupan sehari harri ialah. Pancasila mengandung 3 klasifikasi nilai, nilai dasar, nilai instrumental, dan nilai operasional. Pada tataran nilai dasar Pancasila bersifat abstrak, umum, universal, oleh karena itu perlu dikonkritisasi melalui nilai instrumental dan operasional. Nilai instrumental tercermin pada hukum positif  yang berlaku di Indonesia, sedang nilai operasional, meliputi pelaksanaan obyektif yakni pelaksanaan oleh  institusi serta penyelenggara negara dan pelaksanaan subyektif, yakni pelaksanaan oleh warga negara.
1.    Nilai instrumental
            Nilai instrumental yaitu suatu nilai yang bersifat kontekstual. yang merupakan arahan kinerjanya untuk kurun waktu tertentu dan untuk kondisi tertentu. Nilai instrumental ini dapat dan bahkan harus disesuaikan dengan tuntutan zaman.

2.    Nilai praksis
            Nilai praksis yaitu nilai yang terkandung dalam kenyataan sehari-hari, berupa cara bagaimana rakyat melaksanakan (mengaktualisasikan) nilai Pancasila. Nilai praksis terdapat pada demikian banyak wujud penerapan nilai-nilai Pancasila, baik secara tertulis maupun tidak tertulis, baik oleh cabang eksekutif, legislatif, maupun yudikatif, oleh organisasi kekuatan social politik, oleh organisasi kemasyarakatan, oleh badan-badan ekonomi, oleh pimpinan kemasyarakatan.
3.    Nilai intrinsik (nilai konstata, nilai dasar)
            Nilai dasar pancasila merupakan nilai- nilai yang mendasar pada Pancasila yang tidak boleh berubah dan tidak boleh diubah. Nilai dasar Pancasila yang abadi itu kita temukan dalam empat alinea Pembukaan UUD 1945. Itulah yang merupakan nilai- nilai dasar dalam hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

2.3.3 Kajian Politis Dinamika dan Tantangan Pancasil sebagai Ideologi Negara
            Politik berasal dari kata “politics” yang memiliki makna suatu sistem politik yang menyangkut proses penentuan tujuan- tujuan dari sistem itu dan diikuti dengan  pelaksanaan tujuan itu. Kajian politis dinamika dan tantangan pancasil sebagai Ideologi Negara yaitu digunakan dalam menentukan pelaksanaan serta kebijakan dan pengambilan keputusan dalam pemerintahan. Pelaksanaan kebijakandalam politik memiliki 2 unsur penting yaitu adanya kekuasaan dan kewenangan untuk membina kerjasama maupun untuk menyelesaikan konflik.
            Politik Indonesia berpahamkan Pancasila bukan paham liberalisme, paham komunisme dan juga bukan paham kapitalisme. Nilai- nilai yang terkandung dalam Pancasila dijadikan untuk landasan berBangsa dan berBangsa. Dinamika Pancasila sebagai Ideologi Negara yang pernah terjadi adalah pada tahun November 1945-  sebelum 5 Juli 1959 pemerintah Indonesia mengubah haluan politik dan mempraktikan sistem demokrasi liberal, dari kebijakan itulah Negara Indonesia menjadi Negara Pro terhadap liberalisme. Tantangan bagi pemerintah Indonesia adalah mengubah haluan perubahan politik tersebut menjadi haluan politik sebelumnya yaitu Pancasila. Perubahan kembalinya haluan politik Indonesian dari haluan politik Pro- Liberalisme ke politik demokrasi Pancasila adalah sejak dikeluarkan Dekrit Presiden pada 5 Juli 1959.

2.4     Esensi dan Urgensi Pancasila Sebagai Ideologi Negara
 Esensi merupakan pokok atau intisari, jadi esensi Pancasila merupakan intisari yang terkandung dari sila-sila Pancasila itu sendiri. Artinya nilai-nilai dan segala sesuatu yang terkandung dalam Pancasila itu sendiri menjadi cita-cita Bangsa Indonesia. Nilai - nilai  yang terkandung didalamnya merupakan nilai – nilai ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan dan keadilan. Cita – cita yang dimaksud adalah cita-cita yang bersifat tetap, yang harus dicapai, sehingga cita-cita yang bersifat tetap itu sekaligus merupakan dasar, pandangan atau paham.
Makna dan Esensi butir-butir Pancasila :
1.    "Ketuhanan yang Maha Esa "
Maksudnya bahwa Bangsa Nusantara ini harus taat kepada Tuhan yang Maha Esa, tanpa harus mempersoalkan penyebutan nama, Gusti, Karaeng, God, Allah, Yahwe, atau penamaan yang lain, karena meskipun berbeda dalam penyebutannya tetapi Tuhan tetap satu atau Esa.
2.     "Kemanusiaan yang Adil dan Beradab”
          Kemanusian yang dimaksud adalah Pancasila sangan menjunjung tinggi nilai kemanusiaan dan hak-hak asasi manusia. Adil artinya, dalam hukum tidak memandang agama maupun golongan, sedangkan Beradab artinya, mempunyai tatakrama dan sopan santun, lawanya adalah biadab, perbuatan yang tidak mengenal tatakrama, hukum positif, prikemanusian dan hati nurani.

3.    "Persatuan Indonesia"
            Pancasila merupakan alat pemersatu Bangsa Indonesia karena walaupun Bangsa ini beraneka ragam etnis, bahasa, budaya, agama, atau apapun juga, namun bukan berarti kita boleh berpecah belah. Tidak boleh ada sekelompok orang yang ingin memecah belah Bangsa ini hanya demi memenuhi nafsu politiknya yang sesaat. Jik ada permasalahan antar etinis, suku, agama, dll essensi butir-butir Pancasila menjadi penengah dan pemersatu segala perbedaan dan permsalahan Bangsa Indonesia.
4.        "Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam     Permusyawaratan Perwakilan" Kalimat " kerakyatan yang dipimpin"
            Menandakan bahwa rakyat punya pemimpin bukan mejadi Tuhan, sedangkan dalam demokrasi ala barat, suara rakyat adalah suara tuhan. Rakyat tetap harus di pimpin oleh hikmat kebijaksanaan dari Tuhan yang Maha Esa, rakyat di berikan hak di dalam permusyawaratan perwakilan atau bermusyawarah dalam berbagai urusan jadi untuk beberapa permasalahan yang ada dapat diatasi dengan bermusyarah mufakat.
5.        "Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia"
            Sila ini adalah tujuan dari keempat sila sebelumnya, Adil berarti tidak boleh ada warga Bangsa yang terzalimi, walau orang mampu dan miskin akan tetap ada tetapi hak-hak dasarnya harus terjamin dan dipenuhi, yakni kebutuhan akan sandang, pangan dan papan. Dan ini berlaku bagi semua suku tanpa harus melihat suku,bahasa,adat istiadat,agama dan sebagainya.
            Urgensi merupakan pentingnya Pancasila sebagai Ideologi Negara. Ideologi dimaknai sebagai keseluruhan padangan, cita-cita, nilai dan keyakinan yang ingin mereka wujudkan dalam kenyataan hidup yang nyata. Pentingya Pancasila sebagai Ideologi Negara bisa dilihat dari fungsi Pancasila itu sendiri. Fungsi Pancasila sebagai Ideologi Negara Indonesia adalah sebagai sarana pemersatu masyarakat, sehingga dijadikan prosedur konflik,  dapat kita telusuri dari gagasan para pendiri Negara Indonesia tentang pentingnya mencari nilai-nilai bersama yang dapat mempersatukan berbagai golongan masyarakat di Indonesia.



BAB 3. KESIMPULAN

            Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa pancasila sebagai ideology negara memiliki arti sebagai pandangan, cita-cita maupun keyakinan dan nilai-nilai yang bangsa Indonesia. Pancasila sebagai ideologi secara normative perlu diwujudkan dalam tata kehidupan berbangsa dan bernegara dalam mencapai suatu tujuan dan cita-cita bangsa Indonesia. 
























DAFTAR PUSTAKA

Setijo, P. 2010. Pendidikan Pancasila Prespektif Sejarah Perjuangan Bangsa Edisi Keempat. Jakarta: PT Gramedia Widiasarana Indonesia.
Fauzi, A., Sutomo, S. Wahyuningsih., dan M. N. Syam. 1981. Pancasila Ditinjau Dari Segi Historis, Segi Yuridis Konstitusional dan Segi Filosofis. Malang: Lembaga Penerbitan Unversitas Brawijaya.
Toyyibin, M. Aziz dan A. K. Djahiri. 1997. Pendidikan Pancasila. Jakarta: PT Rineka Cipta.
Kaelan, H. 2014. Pendidikan Pancasila. Jakarta: Paradigma.


Related Posts

MENGAPA PANCASILA?
4/ 5
Oleh

Subscribe via email

Like the post above? Please subscribe to the latest posts directly via email.