Mengapa Pancasila Menjadi Ideologi Negara
Tugas Mata Kuliah
Pendidikan Pancasila
Kelas 60
Oleh
:
AKHMAD MA’LUFIL WARO
\
BS- MKU UNIVERSITAS JEMBER
TAHUN 2015
BAB 1. PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Indonesia
berasal dari berbagai rangkaian sejarah yang puncaknya terjadi di pertengahan
abad ke- 19. Catatan masa lalu menyebut kepulauan di antara Indocina dan
Australia dengan aneka nama, sementara kronik-kronik Bangsa Tionghoa menyebut
kawasan ini sebagai Nan-hai ("Kepulauan Laut Selatan"). Berbagai
catatan kuno Bangsa India menamai kepulauan ini Dwipantara ("Kepulauan
Tanah Seberang"), nama yang diturunkan dari kata dalam bahasa Sanskerta
dwipa (pulau) dan antara (luar, seberang). Negara Indonesia dibangun berdasarkan
pada suatu landasan atau pijakan yaitu Pancasila. Pancasila, dalam fungsinya
sebagai dasar Negara, merupakan sumber kaidah hukum yang mengatur Negara
Republik Indonesia, termasuk di dalamnya seluruh unsur- unsurnya yakni
pemerintah, wilayah, dan rakyat. Pancasila dalam kedudukannya merupakan dasar
pijakan penyelenggaraan Negara dan seluruh kehidupan Negara Replubik Indonesia.
Pancasila
merupakan Ideologi dasar bagi Negara Indonesia yang berasal dari dua kata yaitu
panca yang berarti lima dan syila yang berarti dasar. Pancasila adalah jiwa Bangsa
Indonesia yang terpendam bisu oleh kebudayaan barat. Kata Pancasila sekarang
ini menjadi nama resmi dasar filsafah Negara yang selalu mengalami perkembangan
dahulunya. Kedudukan dan fungsi Pancasila dalam kajian secara ilmiah memiliki
arti yang luas utamanya dalam kedudukannya sebagai pandangan hidup Bangsa
sebagai Ideologi Bangsa dan Negara. Pancasila memiliki nilai-nilai yang menjadi
padangan hidup Bangsa sehigga Pancasila merupakan jati diri Bangsa idonesia. Pancasila
sebagai Ideologi Bangsa Indonesia merupakan gagasan, ide-ide maupun keyakinan
yang menyeluruh dan sistematis yang meluputi berbagai bidang kehidupan. Pancasila
sangat dibutuhkan perannya sebagai Ideologi Negara.
Ideologi
merupakan suatu pandangan, nilai, cita- cita dan juga keyakinan yang ingin
diwujudkan dalam kehidupan yang nyata. Ideologi mampu membangkitkan kesadaran
seluruh Bangsa dengan kemerdekaan. Ideologi
adalah ide atau gagasan. Kata Ideologi
sendiri diciptakan oleh Antoine Destutt de Tracy pada akhir abad ke-18
untuk mendefinisikan "sains tentang ide". Ideologi dapat dianggap sebagai visi yang komprehensif, sebagai cara memandang segala sesuatu
(bandingkan Weltanschauung), secara umum
(lihat Ideologi dalam kehidupan sehari hari) dan beberapa arah filosofis (lihat
Ideologi politis), atau sekelompok ide yang diajukan oleh kelas yang dominan
pada seluruh anggota masyarakat. Tujuan untama di balik Ideologi adalah untuk
menawarkan perubahan melalui proses pemikiran normatif. Ideologi adalah sistem
pemikiran abstrak (tidak hanya sekadar pembentukan ide) yang diterapkan pada
masalah publik sehingga membuat konsep ini menjadi inti politik. Oleh karena
itu kami membuat makalah yang berjudul mengapa Pancasila menjadi Ideologi
Negara.
1.2 Rumusan Masalah
1.
Bagaimana konsep dan urgensi Pancasila sebagai Ideologi Negara
?
2.
Bagaimana Pancasila sebagai Ideologi Negara dalam kajian
historis, sosiologis, dan politis ?
3.
Apa dinamika dan tantangan Pancasila sebagai Ideologi Negara
berdasarkan kajian historis, sosiologis, dan politis ?
4.
Bagaimana esensi dan urgensi Pancasila sebagai Ideologi Negara
?
1.3 Tujuan dan Manfaat
1.
Mengetahui konsep dan urgensi Pancasila sebagai Ideologi Negara.
2.
Mengetahui Pancasila sebagai Ideologi Negara berdasarkan
kajian historis, sosiologis, dan politis.
3.
Mengetahui dinamika dan tantangan Pancasila sebagai Ideologi
Negara berdasarkan kajian historis, sosiologis, dan politis.
4.
Mengetahui esensi dan urgensi Pancasila sebagai Ideologi Negara.
BAB
2. PEMBAHASAN
1.
2.
2.1.
Menelususri Konsep dan Urgensi Pancasila
Sebagai Ideologi Negara
Pengertian Ideologi, Ideologi berasal dari kata yunani yaitu idea
yang berarti gagasan, buah pikiran, cita-
cita,konsep dan kata logis yang berarti ajaran. Dengan
demikian Ideologi adalah ajaran atau ilmu tentang gagasan dan buah pikiran atau the science of ideas. Ideologi
dapat dirumuskan sebagai ilmu pengetahuan tentang ide atau ajaran tentang
pengertian dasar. Berdasarkan pemahaman yang dihayati,seseorang dapat menangkap
apa yang dilihat benar dan tidak benar, serta apa yang dinilai baik dan tidak
baik. Bila kita terapkan rumusan ini pada Pancasila dengan definisi- definisi
filsafat dapat kita simpulkan bahwa Pancasila
itu ialah usaha pemikiran rakyat Indonesia untuk mencari kebenaran,
kemudian sampai mendekati atau menanggap sebagai suatu kesanggupan yang
digenggamnya seirama dengan ruang dan waktu.
Hasil pemikiran manusia yang sungguh-sungguh secara sistematis
radikal itu kemudian dituangkan dalam suatu rumusan rangkaian kalimat yang
mengandung suatu pemikiran yang bermakna bulat dan utuh untuk dijadikan dasar,
asas, pedoman atau norma hidup dan kehidupan bersama dalam rangka perumusan
satu Negara Indonesia merdeka, yang diberi nama Pancasila. Kemudian isi rumusan
filsafat yang dinamai Pancasila itu kemudian diberi status atau kedudukan yang
tegas dan jelas serta sistematis dan memenuhi persyaratan sebagai suatu sistem
filsafat. Tercantum dalam Pembukaan Undang- Undang Dasar 1945 alinea ke empat maka filsafat Pancasila
itu berfungsi sebagai Dasar Negara Republik Indonesia yang diterima dan
didukung oleh seluruh Bangsa atau warga Negara Indonesia.
Demikian isi rumusan sila- sila dari Pancasila sebagai
satu rangkaian kesatuan yang bulat dan utuh merupakan dasar hukum, dasar moral,
kaidah fundamental bagi peri kehidupan ber- Negara dan masyarakat Indonesia
dari pusat sampai ke daerah- daerah. Mengamalkan dan mengamankan Pancasila
sebagai dasar Negara mempunyai sifat imperatif dan memaksa, artinya setiap
warga Negara Indonesia harus tunduk dan taat kepadanya. Siapa saja yang melanggar
Pancasila sebagai dasar Negara, harus ditindak menurut hukum yakni hukum yang
berlaku di Indonesia. Dengan kata lain
pengamalan Pancasila sebagai dasar Negara disertai sanksi- sanksi hukum.
Sedangkan pengamalan Pancasila sebagai weltanschuung, yaitu pelaksanaan Pancasila
dalam hidup sehari- hari tidak disertai sanksi-s anksi hukum tetapi mempunyai
sifat mengikat, artinya setiap manusia Indonesia terikat dengan cita- cita yang
terkandung di dalamnya untuk mewujudkan
dalam hidup dan kehidupanya, sepanjang tidak melanggar peraturan perundang- undangan
yang barlaku di Indonesia.
Jadi,
bagi kita mengamalkan dan mengamankan Pancasila sebagai dasar Negara Republik Indonesia
mempunyai sifat imperatif memaksa. Sedangkan pengamalan atau pelaksanaan Pancasila
sebagai pandangan hidup dalam hidup sehari-hari tidak disertai sanksi- sanksi
hukum tetapi mempunyai sifat mengikat. Sifat yang mengikat ini membuat Indonesia
menjadi satu karena Pancasila merupakan pemersatu rakyat Indonesia yang
memiliki beragam suku, budaya dan bahasa. Agar rakyat Indonesia merasa sama
antara satu sama lain dan tidak ada
pembedaan antara mereka maka Pancasila memiliki nilai yang bersifat
mengikat. Sehingga Pancasila sebagai Ideologi
menjadi penting karena Pancasila merupakan pedoman hidup yang mengikat untuk
mempersatukan rakyat yang memiliki berbagai perbedaan.
2.2. Pancasila Sebagai Ideologi Negara (Kajian Historis,
Sosiologis, Politis)
2.2.1
Kajian historis
Pancasila terbentuk dari
nilai- nilai, norma- norma dan kebudayaan yang ada di Indonesia. Pancasila
merupakan jiwa dari Bangsa Indonesia yang terbentuk dari hasil kristalisasi
dari nilai-nalai yang ada di Indonesia. Pancasila merupakan sebuah Ideologi
yang telah menjadi dasar masyarakat nusantara sebelum Indonesia terbentuk. Dari
zaman majapahit telah diterapkan dan menjadi pegangan dalam kehidupan
masyarakat nusantara. Bersatunya nusantara dengan keberagaman yang ada dengan
berpedoman pada Pancasila yang merupakan Ideologi Negara Indonesia yang saat
ini dapat menyatukan berbagai suku dan perbedaan yang ada di Indonesia. Karena
nilai- nilai yang terkandung dalam Pancasila merupakan bersumber dari
masyarakat Indonesia itu sendiri maka Pancasila dapat menjadi dasar- dasar,
ide- ide dan cita- cita Negara bagi masyarakat Indonesia yaitu sebagai Ideologi
Negara.
2.2.2
Kajian sosiologis
Pancasila merupakan sumber tatanan
kehidupan Bangsa Indonesia, dalam setiap berperilaku dan bertindak dalam kehidupan sehari- hari berpedoman pada sila- sila Pancasila. Tatanan kehidupan masyarakat Indonesia
telah tercermin dalam Pancasila baik dalam segi kesopanan, norma, kebiasaan
atau tingakah laku, agama dan interaksi antar masyarakat. Peranan Pancasila
dalam kehidupan bermasyarakat merupakan bekal bagi masyarakat Indonesia dalam
bersikap dan dalam mengambil setiap keputusan bagi kehidupannya. Hal- hal yang
telah di paparkan tersebut yang menunjukkan bahwa Pancasila sebagai pengatur
dan pedoman dalam kehidupan masyarakat Indonesia yang dikemas dan dijadikan
sebagai Ideologi Negara.
2.2.3
Kajian politis
Dilihat dari kajian politis maka
sudut pandang yang dipakai adalah bagaimana pemerintah atau pemegang kekuasaan
di Indonesia ini mengamalkan Pancasila dalam menjalankan kepemerintahannya. Apabila
seorang penguasa menjalankan kepemerintahannya berdasarkan Ideologi Pancasila,
hal ini merupakan wujud atau pengaplikasian dari cita- cita Bangsa Indonesia
yang telah tertuang dalam UUD ’45. Para pemimpin Bangsa ini dari sejak memproklamasikan Negara Indonesia telah memikirkan nilai- nilai
yang sudah ada di Negara ini untuk di jadikan satu kedalam suatu Ideologi .
Pacasila berasal dari saripati nilai- nilai Bangsa Indonesia dan menjadi Ideologi
yang cocok dengan karakterstik Bangsa Indonesia, maka dibentuk lah suatu Ideologi
yang merupakan cerminan dari Negara Indonesia yaiu Pancasila.
2.3. Dinamika dan Tantangan Pancasila Sebagai Ideologi Negara
(Kajian Historis, Sosiologis, Politis )
Dinamika merupakan tingkah laku atau
gerakkan yang dilakukan oleh masyarakat yang menimbulkan perubahan dalam tata
hidup masyarakat yang bersangkutan. Persoalan- persoalan yang terjadi di Negara
selalu diupayakan pemecahannya secara rasional.
Jalan keluar yang diambil harus dari penjiwaan nilai- nilai Pancasila
dan mampu diterapkan sesuai nilai- nilai yang terkandung dalam Pancasila.
Tantangan adalah suatu usaha atau tekad yang dilakukan untuk mengatasi suatu
masalah. Tantangan Pancasila sebagai Ideologi Negara ialah usaha yang dilakukan
untuk menjiwai, mempraktekkan dan mempertahankan kesatuan dan keutuhan wilayah
territorial Negara dan mampu menyaring arus globalisasi dalam berbagai bidang
yang dapat mengakibatkan perubahan masyarakat yang cepat dan timbulnya benturan
di dalam masyarakat.
2.3.1 Kajian historis dinamika dan tantangan Pancasila sebagai Ideologi
Negara
Ideologi Pancasila merupakan Ideologi Negara Indonesia
sejak dahulu. Dinamika dan tantangan Pancasila sebagai Ideologi Negara dalam
kajian historis merupan peristiwa munculnya Ideologi Pancasila sebagai pedoman
dan pondasi tata kehidupan masyarakat Indonesia dan sistem Pemerintahan Indonesia.
Munculnya Ideologi Pancasila sejak terjadinya peristiwa GNB yang berdiri saat
diselenggarakannya Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) I GNB di Beograd,
Yugoslavia, 1-6 September 1961. GNB didirikan oleh 5 tokoh yaitu Gamal Abdel
Nasser, Ghana Kwame Nkrumah, Jawaharlal Nehru, Soekarno (presiden Bangsa Indonesia
) dan Josip Broz Tito. KTT I GNB dihadiri oleh 25 Negara yakni Afghanistan,
Algeria, Yeman, Myanmar, Cambodia, Srilanka, Congo, Cuba, Cyprus, Mesir,
Ethiopia, Ghana, Guinea, India, Indonesia, Iraq, Lebanon, Mali, Morocco, Nepal,
Arab Saudi, Somalia, Sudan, Suriah, Tunisia dan Yugoslavia. Dalam KTT I
tersebut, Negara-Negara pendiri GNB ini berketetapan untuk mendirikan suatu
gerakan dan bukan suatu organisasi untuk menghindarkan diri dari implikasi
birokratik dalam membangun upaya kerjasama di antara mereka.
GNB terdiri dari 2 blok yaitu blok
barat dan blok timur, blok barat Negara Amerika Serikat dan blok timur Negara
Uni Soviet. Indonesia pada saat ini menjadi Negara non blok tidak memihak pada
pakta militer multilateral, perjuangan menentang segala bentuk dan manifestasi
imperialisme, perjuangan menentang kolonialisme, neo- kolonialisme,
rasisme, pendudukan dan dominasi asing, perlucutan senjata, tidak mencampuri
urusan dalam negeri Negara lain dan hidup berdampingan secara damai, penolakan
terhadap penggunaan atau ancaman kekuatan dalam hubungan internasional,
pembangunan ekonomi- sosial dan restrukturisasi sistem perekonomian internasional,
serta kerjasama internasional berdasarkan persamaan hak. Peristiwa inilah
yang menyebabkan munculnya Pancasila sebagai Ideologi Negara Idonesia.
2.3.2 Kajian Sosiologis
Dinamika dan Tantangan Pancasila sebagai Ideologi Negara
Sosiologis merupakan penerapan di
masyarakat. Dinamika dan tantangan pancasil sebagai Ideologi Negara dalam
kajian sosiologis yaitu tingkah laku yang diterapkan dalam kehidupan masyarakat
akibat adanya tantangan dan dinamka sosial. Penerapan nilai- nilai yang
terkadung dalam Pancasila sebagai Ideologi Bangsa dalam kehidupan sehari harri ialah. Pancasila mengandung 3
klasifikasi nilai, nilai dasar, nilai instrumental, dan nilai operasional. Pada
tataran nilai dasar Pancasila bersifat abstrak, umum, universal, oleh karena
itu perlu dikonkritisasi melalui nilai instrumental dan operasional. Nilai
instrumental tercermin pada hukum positif
yang berlaku di Indonesia, sedang nilai operasional, meliputi
pelaksanaan obyektif yakni pelaksanaan oleh
institusi serta penyelenggara negara dan pelaksanaan subyektif, yakni
pelaksanaan oleh warga negara.
1. Nilai instrumental
Nilai
instrumental yaitu suatu nilai yang bersifat kontekstual. yang merupakan arahan
kinerjanya untuk kurun waktu tertentu dan untuk kondisi tertentu. Nilai instrumental ini dapat
dan bahkan harus disesuaikan dengan tuntutan zaman.
2. Nilai praksis
Nilai
praksis yaitu nilai yang terkandung dalam kenyataan sehari-hari, berupa cara
bagaimana rakyat melaksanakan (mengaktualisasikan) nilai Pancasila. Nilai
praksis terdapat pada demikian banyak wujud penerapan nilai-nilai Pancasila,
baik secara tertulis maupun tidak tertulis, baik oleh cabang eksekutif,
legislatif, maupun yudikatif, oleh organisasi kekuatan social politik, oleh
organisasi kemasyarakatan, oleh badan-badan ekonomi, oleh pimpinan
kemasyarakatan.
3. Nilai intrinsik (nilai
konstata, nilai dasar)
Nilai
dasar pancasila merupakan nilai- nilai yang mendasar pada Pancasila yang tidak
boleh berubah dan tidak boleh diubah. Nilai dasar Pancasila yang abadi itu kita
temukan dalam empat alinea Pembukaan UUD 1945. Itulah yang merupakan nilai-
nilai dasar dalam hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
2.3.3 Kajian Politis Dinamika dan Tantangan
Pancasil sebagai Ideologi Negara
Politik berasal dari kata “politics”
yang memiliki makna suatu sistem politik yang menyangkut proses penentuan
tujuan- tujuan dari sistem itu dan diikuti dengan pelaksanaan tujuan itu. Kajian politis
dinamika dan tantangan pancasil sebagai Ideologi Negara yaitu digunakan dalam
menentukan pelaksanaan serta kebijakan dan pengambilan keputusan dalam
pemerintahan. Pelaksanaan kebijakandalam politik memiliki 2 unsur penting yaitu
adanya kekuasaan dan kewenangan untuk membina kerjasama maupun untuk
menyelesaikan konflik.
Politik Indonesia berpahamkan Pancasila bukan paham liberalisme, paham
komunisme dan juga bukan paham kapitalisme. Nilai- nilai yang terkandung dalam Pancasila
dijadikan untuk landasan berBangsa dan berBangsa. Dinamika Pancasila sebagai Ideologi
Negara yang pernah terjadi adalah pada tahun November 1945- sebelum 5 Juli 1959 pemerintah Indonesia
mengubah haluan politik dan mempraktikan sistem demokrasi liberal, dari
kebijakan itulah Negara Indonesia menjadi Negara Pro terhadap liberalisme.
Tantangan bagi pemerintah Indonesia adalah mengubah haluan perubahan politik
tersebut menjadi haluan politik sebelumnya yaitu Pancasila. Perubahan
kembalinya haluan politik Indonesian dari haluan politik Pro- Liberalisme ke
politik demokrasi Pancasila adalah sejak dikeluarkan Dekrit Presiden pada 5
Juli 1959.
2.4 Esensi
dan Urgensi Pancasila Sebagai Ideologi Negara
Esensi merupakan pokok atau intisari, jadi esensi Pancasila
merupakan intisari yang terkandung dari sila-sila Pancasila itu sendiri.
Artinya nilai-nilai dan segala sesuatu yang terkandung dalam Pancasila itu
sendiri menjadi cita-cita Bangsa Indonesia. Nilai - nilai
yang terkandung didalamnya merupakan nilai – nilai ketuhanan,
kemanusiaan, persatuan, kerakyatan dan keadilan. Cita – cita yang dimaksud
adalah cita-cita yang bersifat tetap, yang harus dicapai, sehingga cita-cita
yang bersifat tetap itu sekaligus merupakan dasar, pandangan atau paham.
Makna dan Esensi butir-butir Pancasila
:
1.
"Ketuhanan yang
Maha Esa "
Maksudnya bahwa Bangsa Nusantara
ini harus taat kepada Tuhan yang Maha Esa, tanpa harus mempersoalkan penyebutan
nama, Gusti, Karaeng, God, Allah, Yahwe, atau penamaan yang lain, karena
meskipun berbeda dalam penyebutannya tetapi Tuhan tetap satu atau Esa.
2. "Kemanusiaan yang Adil dan Beradab”
Kemanusian
yang dimaksud adalah Pancasila sangan menjunjung tinggi nilai kemanusiaan dan
hak-hak asasi manusia. Adil artinya, dalam hukum tidak memandang agama maupun
golongan, sedangkan Beradab artinya, mempunyai tatakrama dan sopan santun,
lawanya adalah biadab, perbuatan yang tidak mengenal tatakrama, hukum positif,
prikemanusian dan hati nurani.
3.
"Persatuan Indonesia"
Pancasila
merupakan alat pemersatu Bangsa Indonesia karena walaupun Bangsa ini beraneka
ragam etnis, bahasa, budaya, agama, atau apapun juga, namun bukan berarti kita
boleh berpecah belah. Tidak boleh ada sekelompok orang yang ingin memecah belah
Bangsa ini hanya demi memenuhi nafsu politiknya yang sesaat. Jik ada
permasalahan antar etinis, suku, agama, dll essensi butir-butir Pancasila
menjadi penengah dan pemersatu segala perbedaan dan permsalahan Bangsa Indonesia.
4.
"Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan
dalam Permusyawaratan Perwakilan" Kalimat " kerakyatan yang dipimpin"
Menandakan
bahwa rakyat punya pemimpin bukan mejadi Tuhan, sedangkan dalam demokrasi ala
barat, suara rakyat adalah suara tuhan. Rakyat tetap harus di pimpin oleh
hikmat kebijaksanaan dari Tuhan yang Maha Esa, rakyat di berikan hak di dalam
permusyawaratan perwakilan atau bermusyawarah dalam berbagai urusan jadi untuk
beberapa permasalahan yang ada dapat diatasi dengan bermusyarah mufakat.
5.
"Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia"
Sila
ini adalah tujuan dari keempat sila sebelumnya, Adil berarti tidak boleh ada
warga Bangsa yang terzalimi, walau orang mampu dan miskin akan tetap ada tetapi
hak-hak dasarnya harus terjamin dan dipenuhi, yakni kebutuhan akan sandang,
pangan dan papan. Dan ini berlaku bagi semua suku tanpa harus melihat
suku,bahasa,adat istiadat,agama dan sebagainya.
Urgensi merupakan pentingnya Pancasila
sebagai Ideologi Negara. Ideologi
dimaknai sebagai keseluruhan padangan, cita-cita, nilai dan keyakinan yang ingin mereka
wujudkan dalam kenyataan hidup yang nyata. Pentingya Pancasila sebagai Ideologi
Negara bisa dilihat dari fungsi Pancasila itu sendiri. Fungsi Pancasila sebagai
Ideologi Negara Indonesia adalah sebagai sarana pemersatu masyarakat, sehingga
dijadikan prosedur konflik, dapat kita telusuri
dari gagasan para pendiri Negara Indonesia tentang pentingnya mencari
nilai-nilai bersama yang dapat mempersatukan berbagai golongan masyarakat di Indonesia.
BAB
3. KESIMPULAN
Dengan
demikian dapat disimpulkan bahwa pancasila sebagai ideology negara memiliki
arti sebagai pandangan, cita-cita maupun keyakinan dan nilai-nilai yang bangsa
Indonesia. Pancasila sebagai ideologi secara normative perlu diwujudkan dalam
tata kehidupan berbangsa dan bernegara dalam mencapai suatu tujuan dan
cita-cita bangsa Indonesia.
DAFTAR
PUSTAKA
Setijo, P. 2010. Pendidikan Pancasila Prespektif Sejarah Perjuangan Bangsa Edisi
Keempat. Jakarta: PT Gramedia Widiasarana Indonesia.
Fauzi, A., Sutomo, S. Wahyuningsih., dan M.
N. Syam. 1981. Pancasila Ditinjau Dari Segi
Historis, Segi Yuridis Konstitusional dan Segi Filosofis. Malang: Lembaga
Penerbitan Unversitas Brawijaya.
Toyyibin, M. Aziz dan A. K. Djahiri. 1997.
Pendidikan Pancasila. Jakarta: PT
Rineka Cipta.
Kaelan, H. 2014. Pendidikan Pancasila. Jakarta: Paradigma.